Alasan lain yang disampaikan oleh kuasa hukum Kolonel Priyanto adalah terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana," jelas Aleksander.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta meminta agar Majelis Hakim Tinggi II Jakarta unutk menjatuhi vonis bersalah kepada Kolonel Priyanto yang disampaikan pada 21 April 2022 lalu.
Baca juga: Pernyataan Panglima TNI Jadi Pertimbangan Kolonel Priyanto Tidak Dituntut Hukuman Mati
Tuntutan yang diminta oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy adalah menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.
Fakta persidangan menyebut Priyanto dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap kolonel infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar Wirdel.
Priyanto dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama karena membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, jawa Tengah pada 8 Desember 2021.
Hal tersebut dilakukan Priyanto dengan bantuan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mobil yang mereka naiki menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan pemeriksaan, Handi sempat dibawa dalam mobil lalu dibuang dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu hingga akhirnya tewas tenggelam.
Sehingga membuat Priyanto dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan Andreas dan Soleh seperti dakwaan primer Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
Di sisi lain, Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan sudah meninggal oleh Priyanto dan dua anak buahnya yang menjalani hukum peradilan dengan berkas perkara terpisah.
Tuntutan yang diajukan Wirdel adalah meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua, Brigadir Jenderal TNI, Faridah Faisal agar menjatuhkan pidana tambahan yaitu dipecat dari TNI Angkatan Darat (TNI AD).
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” kata Wirdel.
Priyanto pun didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.