TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga nama ini disebut menjadi Penjabat Gubernur mengisi posisi Gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Anies Baswedan usai lengser bulan Oktober 2022 mendatang.
Mereka ialah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.
Kans mereka untuk mengisi posisi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sangat besar mengingat ketiga merupakan pejabat pimpinan madya atau eselon satu.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mau banyak berkomentar.
Menurutnya, keputusan soal penunjukan Pj Gubernur DKI Jakarta ini sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Pokoknya kami serahkan kepada pemerintah pusat yang terbaik," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Sebagai informasi, Pj Gubernur DKI Jakarta nantinya akan mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pasalnya, Anies akan lengser pada Oktober 2022 mendatang dan Pilkada DKI baru dilaksanakan 2022 mendatang.
Selama periode kekosongan tersebut, posisi Gubernur DKI Jakarta akan digantikan sementara waktu oleh penjabat yang ditunjuk Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Menteri Dalam Negeri Ungkap Kriteria Penjabat Gubernur yang Gantikan Anies Baswedan Bulan Oktober
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, dirinya akan mengajukan masing-masing tiga kandidat penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta dan Aceh kepada Presiden Joko Widodo.
Pengajuan tersebut rencananya dilakukan sebelum jadwal pelantikan pj Gubernur DKI Jakarta dan Aceh.
"Aceh sekarang masih penjaringan. Yang mungkin nanti bisa sebulan sebelumnya bulan Juni kita sudah mulai mendapatkan nama-nama untuk 3 nama diajukan ke Pak Presiden," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
"Sama yang nanti bulan Oktober (DKI Jakarta) sebulan sebelumnya lah September kita nanti akan sudah dapat (tiga) nama kita ajukan ke Bapak Presiden," lanjut dia.
Adapun masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies akan berakhir pada 16 Oktober 2022, sedangkan masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir 5 Juli 2022.