News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II, Ini Caranya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat tempur F-16 TNI AU terbang melintas di atas kawaan Monumen Nasional (Monas) saat Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Jakarta, Selasa (17/8/2021). Aksi delapan pesawat tempur TNI AU itu untuk memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap II.

DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial (Bansos).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap kedua.

Warga yang terdaftar dalam DTKS bisa berkesempatan mendapatkan bansos seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca juga: Kriteria Penerima BSU Tahun 2022, Pekerja atau Buruh Bergaji Rp 3,5 Juta ke Bawah

Baca juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di Laman dtks.jakarta.go.id, Terakhir 28 Mei 2022

Lalu, warga juga bisa mendapatkan bantuan yang berasal dari APBD, misalnya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online dan offline.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Menurut Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran bisa dilakukan 9-28 Mei 2022.

Cara Daftar DTKS secara Online

Pendaftaran DTKS ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;

2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);

4. Pilih menu "Pendaftaran";

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini