TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap seorang nelayan.
Pelaku warga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara itu terlibat kasus penggelapan sepeda motor.
Tersangka yang berinisial DS (35) ditangkap polisi usai membawa kabur motor temannya, Guntur Aryadi (31), dengan modus meminjam.
Baca juga: Kronologi Babinsa dan Pengemudi Ojol Tangkap Pelaku Jambret HP Wanita Paruh Baya di Koja
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan korban pada Oktober 2020 silam.
"Saat itu tersangka DS modusnya meminjam sepeda motor Honda Genio milik korban," kata Seto, Selasa (17/5/2022).
DS yang saat itu mengaku bernama Ipul beralasan hendak meminjam motor korban untuk menjemput temannya di pelelangan ikan Muara Angke.
Namun, setelah ditunggu seharian, DF tak kunjung mengembalikan motor tersebut.
"Setelah ditunggu-tunggu ternyata tidak datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam," kata Seto.
Korban sempat berupaya mencari-cari keberadaan DF yang membawa kabur motornya itu.
Hingga pada 5 November 2020, karena pencariannya tak menemukan hasil, Guntur akhirnya melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa dengan taksiran kerugian Rp 5,4 juta.
Baca juga: Diteriaki Gangster, Kapolsek Pesanggrahan Ungkap Alasan Anggotanya Keluarkan Pistol hingga Viral
Hampir dua tahun kemudian, kasus ini mulai menemukan titik terang.
Seto mengungkapkan, pada hari Senin (16/5/2022) kemarin, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melihat seorang laki-laki yang diduga DF melintas di sekitaran Muara Angke.
Polisi kemudian menghampiri yang bersangkutan untuk memastikan identitasnya.
"Anggota kami menanyakan apakah namanya Ipul, tetapi laki-laki tersebut mengaku bernama DS. Selanjutnya, anggota menghubungi korban untuk datang dan mengenali laki-laki tersebut," kata Seto.
Polisi lantas mengamankan DS dan menginterogasinya soal kasus penggelapan motor ini.
Baca juga: Dukungan Jadi Pengganti Anies Mengalir Deras dari PWNU DKI, Begini Respons Airin
DS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa Honda Genio yang milik korban sudah dijualnya di daerah Banten.
"Tersangka mengaku sudah menjual motor korban di daerah Serang, Banten dengan harga Rp 2,5 juta," kata Seto.
Atas perbuatannya, DS dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pantas Ditangkap Polisi, Nelayan Muara Angke Pinjam Motor Teman Tapi Tak Dikembalikan Sejak 2020,