News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku Mulai 6 Juni 2022

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku Mulai 6 Juni 2022

Di mana dalam aturan tersebut berisi tentang perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Mekanisme Ganjil Genap

"Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan maka kinerja lalin pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ucapnya.

Baca juga: Jakarta Makin Macet, Pemprov DKI Putuskan Perluas Ganjil Genap Jadi 25 Ruas

Siap-siap! Pekan Depan Ganjil Genap Diperluas di 25 Ruas Jalan

Kebijakan pembatasan kendaraan melalui mekanisme ganjil genap akan diperluas menjadi 25 ruas jalan mulai pekan depan.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap saat ini hanya diterapkan di 13 ruas jalan ibu kota.

"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ucapnya, Selasa (24/5/2022).

Pelaksanaan ganjil genap di 25 ruas jalan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Adapun aturan itu berisi tentang perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Mekanisme Ganjil Genap.

Baca juga: Wacana Ganjil Genap 25 Ruas Jalan Ibu Kota, Ditlantas Polda Metro Rapat Bareng Dishub DKI Jakarta

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menerangkan, perluasan ganjil genap diterapkan lantaran volume kendaraan yang melintas sudah semakin meningkat.

"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi. Berdasarkan data, ada (peningkatan) 6,25 persen," ujarnya.

"Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," sambungnya.

Berdasarkan Pergub 88/2019, ganjil genap dilaksanakan pada hari Senin sampai Jumat.

Untuk akhir pekan hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional, aturan ini tak berlaku.

Pembatasan dengan mekanisme ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini