Laporan wartawanTtribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera memperluas penerapan ganjil genap menjadi 25 titik dari sebelumnya 13 titik.
Pengaktifan kembali 25 titik kawasan pembatasan kendaraan ini akan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
"Tadi hasil rapat disepakati untuk ganjil genap itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 Tahun 2019, artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Wacana Ganjil Genap 25 Ruas Jalan Ibu Kota, Ditlantas Polda Metro Rapat Bareng Dishub DKI Jakarta
Adapun alasan perluasan ganjil genap lantaran terjadi peningkatan volume lalu lintas (lalin) yang hampir merata di seluruh ruas jalan Jakarta.
Berdasarkan data, terjadi peningkatan volume lalu lintas sebesar 6,25 persen.
Data ini menjadi dasar untuk evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa setelah libur lebaran terjadi peningkatan volume lalin hampir merata di seluruh ruas jalan Jakarta," ujarnya.
Sebelum efektif diterapkan, Dishub DKI akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu hingga 5 Juni 2022 mendatang.
Pada 6 Juni nantinya perluasan ganjil genpa efektif diterapkan untuk 25 ruas jalan.
Baca juga: Libur Long Weekend Usai, Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi di 13 Ruas Jalan
Operasional ganjil genap berlaku sama yakni dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, serta berlaku Senin - Jumat.
"Sementara pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ucap Syafrin.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.