TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi resmi menetapkan JRS (23) sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang menyebabkan dua orang tewas di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022).
Tersangka ternyata masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Saat peristiwa kecelakaan terjadi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut JRS tak sadarkan diri.
"Iya sempat kejang kejang merasakan kram, tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," kata Sambodo kepada wartawan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Sambodo menjelaskan tersangka mempunyai riwayat penyakit kelainan pada jantung.
Sehingga saat kejadian, penyakit itu menyebabkan penyumbatan di kepala.
"Nah kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan pada saat kejadian terjadi serangan yang kedua. Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut, yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," ungkapnya.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Namun, JRS belum dilakukan penahanan karena masih dirawat di rumah sakit pasca-kecelakaan itu terjadi.
"Oleh sebab itu maka kepada tersangka kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," jelasnya.
Masih pelajar
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan JRS sebagai tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kecelakaan maka pada hari ini pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23) status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Sambodo.
Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan beruntun di kawasan Menara Saidah, Jakarta Selatan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, Jumat (27/5/2022) siang.
Baca juga: Motor Terjepit Dua Mobil, Bangku Rotan Jadi Saksi Bisu Pajero Tabrak Pasutri di Jalan MT Haryono
Dengan ini, polisi akan menentukan status hukum sopir Mitsubishi Pajero yang diduga menjadi penyebab kecelakaan itu terjadi apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Diketahui, kecelakaan beruntun berujung dua orang tewas terjadi di kawasan Menara Saidah, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Kecelakaan beruntun itu melibatkan lima unit sepeda motor dan tiga unit mobil. Kemacetan sempat terjadi setelah kecelakaan itu.
Selain dua orang tewas, terdapat empat orang yang menjadi korban luka dalam insiden ini.
Mereka langsung di bawa ke Rumah Sakit Medistra dan Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan.
Kondisi motor korban
Penampakan sepeda motor yang dikendarai pasutri, RP (27) dan NK (23), dalam kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Menara Hijau, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022) malam.
Masih terlihat bangku anak dari rotan yang berdiri di antara setang dan jok motor.
Di bongcengan tersebut diduga putri mereka RPA yang masih berusia 2 tahun duduk.
RP dan NK meregang nyawa setelah ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor BP 1125 SS.
Malam itu keduanya tengah berboncengan sepeda motor Yamaha Mio.
Motor yang menjadi saksi bisu kecelakaan maut itu telah diamankan dan dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, tak jauh dari lokasi kecelakaan.
Motor tersebut mengalami kerusakan di bagian belakang. Kaca lampu belakangnya pecah.
Namun, bangku yang diduduki anak korban yang terbuat dari rotan masih terpasang dan terlihat tidak mengalami kerusakan.
Di satu sisi, mobil Mitsubishi Pajero yang menabrak korban mengalami kerusakan di bagian depan.
Mobil tersebut juga telah diamankan dan terparkir di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bayi 2 Tahun Selamat, Terpental Saat Sopir Pajero Tabrak Motor Ayah dan Ibunya di Jalan MT Haryono
Sementara itu, polisi belum dapat memastikan penyebab kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Jalan MT Haryono.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi.
"Saat ini kami masih dalam tahap pemeriksaan diduga tersangka, terus juga pemeriksaan saksi dan juga olah TKP. Jadi untuk sementara belum kami simpulkan (penyebab kecelakaan)," kata Edy di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2022).
Edy menjelaskan, hingga Kamis siang sudah 5 saksi yang diperiksa terkait kasus kecelakaan maut di MT Haryono.
"(Saksi) dari pengendara yang terlibat, dan juga ada orang yang saat itu ada di TKP," ujar dia.
Kompol Edy mengatakan, terdapat 8 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.
Salah satunya adalah Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan pelat nomor BP 1125 SS.
"Dalam kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua," kata Edy.
Baca juga: Ratapi Nisan, Ibunda Pemotor Korban Ditabrak Pajero Nyaris Pingsan Saat Pemakaman Putranya
Dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut itu adalah suami istri berinisial RP (27) dan NK (23).
Keduanya berboncengan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor B 6216 FYD. Sedangkan, sang anak yang masih berusia 2 tahun dinyatakan selamat.
Sementara itu, pengendara Mitsubishi Pajero yang menabrak korban yakni seseorang berinisial J (23).
"Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka," ujar Edy.
Ia mengungkapkan, keempat korban yang mengalami luka-luka dirawat di RS Medistra dan RS Budhi Asih, Jakarta.
Anak korban sadar tapi trauma
RPA (2), putri pasangan Raka Prayogo Putra (26) dan Nova Kharisma (23) kini trauma pasca-kecelakaan maut di Jalan MT Haryono.
Kerabat korban, Suharso mengatakan Rafania terus menangis akibat kecelakaan yang merenggut nyawa ayah dan ibunya itu.
"Masih, masih trauma. Kabar terakhir itu sudah sadar, masih trauma," kata Suharso di TPU Kampung Bayur, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (26/5/2022).
Trauma dialami Rafania yang kini dirawat di RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur akibat luka di bagian kepala ini kian membuat pihak keluarga besar berduka.
Pihak keluarga besar memikirkan masa depan Rafania yang merupakan anak semata wayang pasca-orang tuanya meninggal dunia.
Suharso menuturkan pihak keluarga berharap pegendara mobil Pajero yang menabrak sepeda motor dikemudikan Raka bertanggung jawab.
"Karena ini kan musibah ya, jadi kita tinggal tetap tunggu iktikad baik pertanggungjawaban dari mereka saja," ujarnya.
Pihak keluarga berharap pengemudi mobil Pajero menanggung seluruh biaya sekolah Rafania hingga bocah malang itu lulus kuliah.
Baca juga: Bayi 2 Tahun Selamat, Terpental Saat Sopir Pajero Tabrak Motor Ayah dan Ibunya di Jalan MT Haryono
Mereka akan menyambangi Ditlantas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat untuk menanyakan proses hukum kasus kecelakaan dan menemui sopir Pajero.
"Selanjutnya baru kita menunggu kabar untuk sejauh mana pertanggungjawaban dari pelaku yang menabrak itu," tuturnya. (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti/TribunJakarta)