Dua Pelaku Tertangkap, Satu Buron
Kompol Ardhie menceritakan, saat itu korban langsung menghubungi saudaranya, namun hal itu percuma.
"Dengan cara memaksa, tersangka mengambil motor beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban," ujar Kompol Ardhie.
Karena memang terdesak, Kompol Ardhie mengatakan korban saat itu langsung memberikan motornya dan ia pulang dengan uang Rp 100.000 dari tersangka, menggunakan angkutan umum.
Kompol Ardhie mengaku, saat itu terdapat anggotanya yang berpakaian preman, sehingga langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.
"Saat ini yang sudah ditangkap ada dua orang pelaku dengan inisial PMD (30) dan RN (32). Satu pelaku lagi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kompol Ardhie.
Ia menyebut, para pelaku sudah sering melakukan tindakan tersebut.
Pihaknya mengatakan, ada yang sudah melakukan delapan kali, dan ada yang sudah melakukan empat kali.
"Kedua tersangka mengaku menjual hasil motor rampasannya dengan harga Rp 2.5 hingga Rp 3 juta," ujar Kompol Ardhie.
Kedua tersangka dijerat menggunakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan Penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
Kasus Mata Elang, Polisi: Tolak dengan Tegas Jika Diberhentikan di Jalan
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, memberikan keterangan aturan debt collector saat menjalankan tugasnya.
Hal tersebut ia sampaikan terkait dengan kasus perampasan motor oleh mata elang yang terjadi di Jalan Inpeksi Drain, RT 05 RW 02, Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (24/5/2022).
Saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berikut informasi aturan debt collector:
Ardhie mengatakan bahwa debt collector tidak diperbolehkan untuk menagih atau bahkan melakukan penarikan dengan memberhentikan kendaraan di jalan.
"Hal tersebut harus diketahui masyarakat, supaya masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi apabila mengalami kejadian tersebut," kata Ardhie.
Menurut Ardhie, debt collector yang seperti itu adalah oknum-oknum yang bertujuan hanya untuk mencari keuntungan pribadi.
Pihaknya memastikan, oknum-oknum tersebut biasanya hanya melakukan modus yang tidak jelas sumbernya.
"Kalau leasing atau perusahaan lain menugaskan pihak ketiga, biasanya mereka memberikan surat tugas resmi kepada debt collector. Dan debt collector tidak langsung menagih atau memberhentikan di jalan," ujar Ardhie.
Ardhie memastikan, tidak ada debt collector dari leasing resmi yang langsung menagih atau memberhentikan konsumen saat terlambat melakukan pembayaran.
Biasanya, leasing resmi akan melakukan teguran melalui telepon beberapa kali.
Jadi, Ardhie menegaskan apabila ada yang langsung menagih bisa dipastikan mereka adalah oknum-oknum nakal.
"Yang penting masyarakat berani saja. Ketika memang tiba-tiba ditagih dan diberhentikan saat sedang berada di jalan, masyarakat bisa langsung menolak," ucap Ardhie.
Pihaknya mengatakan, kalau memang tidak berani dan terdesak mengikuti kemauan mata elang, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)