TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sekelompok pria nekat merekayasa kecelakaan demi mendapatkan klaim asuransi jiwa Rp 3 miliar.
Mereka bahkan membuat laporan palsu orang hilang ke polisi.
Adalah Wahyu Suhada sebagai otak pelaku sekaligus orang yang berencana mengklaim asuransi jiwa tersebut.
Kini wahyu dinyatakan buron dan terus diburu polisi.
Sementara tiga rekan Wahyu yang lain, DS (24), AM (36), ARI (34) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 220 KUHPidana laporan palsu dengan ancaman hukuman penjaran satu tahun empat bulan.
Wahyu Buron
Kelicikan Wahyu diungkap oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada Senin (6/6/2022).
“Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik dan data-data lapangan, polisi menyimpulkan bahwa kejadian kemarin merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu,” katanya dikutip dari Kompas.com.
Akibatnya, kata Gidion, Wahyu yang kini dinyatakan masih hidup masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
“Sampai dengan hari Minggu, tanggal 5 Juni, Wahyu masih hidup dan berada di satu tempat, hanya belum ketahuan di mana tempatnya,” ujarnya.
Wahyu Cs Nekat Rekayasa Kecelakaan demi Lunasi Utang
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, motif Wahyu (34) dan teman-temannya nekat bikin skenario kecelakaan tenggelam di Kalimalang diduga karena kelilit utang.
"Kalau informasinya begitu (utang), kami dalami terlilit utang atau tidak, dia berusaha mengklaim asuransi," kata Gidion.