News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Berujung Polisi Ditabrak di Jakarta Selatan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (tengah), Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun (kiri), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit (kanan) menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan berujung penabrakan seorang anggota polisi di Jaksel, Jumat (10/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung seorang anggota polisi berinisial HY ditabrak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, empat orang yang semuanya merupakan perempuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Meski begitu, polisi tidak membeberkan identitas keempatnya.

Sementara satu orang pria bernama Muhammad Aqwam Zamzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penabrakan Bripka HY saat ingin ditangkap.

"Tersangka MAZ diterapkan pasal 360 Jo Pasal 212 KUHP yakni perbuatan melawan petugas yg membahayakan jiwa dan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (10/6/2022).

"Sedangkan kami menetapkan tersangka 4 orang yang dimana 3 diantaranya masih anak-anak dan satu dewas dan semua tersangka pengeroyokan adalah perempuan," sambungnya.

Diketahui, Seorang anggota berinisial Bripka HY terluka setelah ditabrak kendaraan di kawasan Al Azhar, Jalan Sisingamaharaja, Jakarta Selatan pada Kamis (9/6/2022) dini hari.

Baca juga: Anggota Polisi Ditabrak Hingga Terseret Sejauh 5 Meter saat Melerai Aksi Pengeroyokan di Jaksel

Kasus ini bermula saat anggota polisi melihat ada seorang perempuan berinisial DKR dikeroyok sejumlah orang di lokasi.

Namun, saat tim datang, kelompok pengeroyok itu langsung membubarkan diri termasuk tersangka berinisial Muhammad Aqwam Zamzani menaiki mobil Honda Civic untuk melarikan diri.

"Mereka berhamburan dan melarikan diri bahkan meninggalkan korban tergeletak begitu saja di pinggir jalan," jelasnya.

Setelah itu, sejumlah polisi termasuk Bripka HY mengejar mobil tersangka. Bukannya, berhenti, tersangka malah tancap gas hingga menabrak Bripka HY hingga terseret sejauh lima meter.

Barang bukti mobil yang menabrak anggota polisi berinisial Bripka HY di kawasan Jakarta Selatan (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Setelah itu, Budhi menyebut pihaknya memberikan peringatan dengan menembak tiga kali yang dua tembakan itu mengenai kap dan kaca mobil sehingga mobil tersangka berhenti setelah menabrak trotoar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini