TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Patuh 2022 untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas di seluruh Indonesia.
Operasi ini juga berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan nama Operasi Patuh Jaya 2022 yang dimulai hari ini Senin (13/6/2022).
Tujuan operasi ketertiban ini agar masyarakat patuh dalam berlalu lintas.
Kegiatan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022.
Baca juga: 8 Sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Besaran Denda bagi Pelanggar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Operasi Patuh 2022 di wilayah Polda Metro Jaya akan dibuka dengan pelaksanaan apel gelar pasukan pada Senin pagi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan memimpin langsung apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Bapak Kapolda Metro Jaya memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Jaya 2022," ujar Zulpan dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Pada Operasi Patuh Jaya 2022 ini, penegakkan hukum juga diberlakukan dengan mengenakan sanksi tilang secara manual dan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain itu, petugas di lapangan hanya akan melakukan peneguran terhadap para pelanggar.
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini
Baca juga: Parkir Dekat Rel, Mobil Avanza Ringsek Tertabrak Kereta Api Sukabumi-Bogor hingga Terseret 10 Meter
Dikutip dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh 2022:
1. Melawan arus
Jenis pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator
Bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan rotator atau tidak sesuai peruntukan pelat hitam, sanksi akan menanti.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Pelanggar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
Menggunakan ponsel saat berkendara terancam dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
6. Tidak menggunakan helm SNI
Aturan memakai helm sesuai SNI wajib dipatuhi. Apabila melanggar akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Setiap pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
8. Berboncengan motor lebih dari 2 orang
Membonceng lebih dari 2 penumpang saat mengendarai sepeda motor akan dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.