News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Buruh

Massa Aksi Buruh Mulai Bergerak dari Gedung TVRI Menuju Gedung DPR

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah buruh peserta aksi demo mulai bergerak dari Gedung TVRI, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Partai Buruh mulai bergerak dari Gedung TVRI menuju Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Rabu (15/6/2022) hari ini.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sekira pukul 10.50 massa buruh tampak mulai bergerak dari Gedung TVRI menuju Gedung DPR.

Mereka melakukan long march dan mengibarkan atribut-atribut organisasi setelah sebelumnya berkumpul di depan Gedung TVRI.

Adapun sejumlah massa buruh yang tampak hadir di lokasi, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca juga: Amankan Demo Buruh, Polres Metro Jakarta Pusat Turunkan 3.320 Personel Gabungan

Kemudian, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan beberapa organisasi buruh lainnya.

Sebelumnya, sebanyak 10 ribu massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Rabu (15/6/2022).

"Hampir 10 ribu buruh akan aksi di depan DPR pada (15/6/2022) pukul 10.00 WIB," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring (dalam jaringan), Senin (13/6/2022).

Said mengatakan, aksi ini juga digelar secara serentak di beberapa kota-kota industri di seluruh Indonesia.

"Aksi ini juga serempak dilakukan pada tanggal yang sama di beberapa kota-kota industri," ujarnya.

Beberapa kota industri tersebut, yakni Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate, Ambon, dan kota industri lainnya.

Adapun beberapa tuntutan buruh, di antaranya:

1. Tolak revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP);

2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja;

3. Tolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tapi harus 9 bulan sesuai Undang-Undang;

4. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT); dan

5. Tolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini