Kapolres Bogor mengatakan ML bukan merupakan orang suruhan. Pelaku adalah orang yang terlibat utang piutang tersebut.
Pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama ini dalam menagih utang.
"Yang diamankan ini yang punya piutangnya. Kalau hasil keterangan penyidikan, saat ini baru satu kali (pelaku menagih utang dengan kekerasan)," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti pistol air softgun yang digunakan pelaku untuk menembak korban beserta pelurunya, ponsel hingga kendaraan roda empat mobil.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara. (Tribunnewsbogor)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Warga di Cileungsi Bogor Ditembak Penagih Utang, Begini Kondisi Terkini Korban