News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perwakilan Umat Budha Polisikan Roy Suryo Bukan Terprovokasi Buzzer Tapi Karena Tersinggung

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan Umat Budha melaporkan Roy Suryo atas unggahan ulang meme stupa Borobudur karena dinilai melecehkan simbol Sang Budha ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Politisi Partai Demokrat Roy Suryo Kembali dilaporkan terkait unggahan meme stupa Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi.

Pelapor mengaku alasan melaporkan pakar Telematika bukan karena terprovokasi buzzer sebagaimana yang diutarkan Roy beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan kuasa hukum perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso, Herna Sutana yang melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/2022).

"Saya membaca informasi yang bersangkutan mengatakan, bahwa katanya seolah-olah kami ini terprovokasi," ujar Herna kepada wartawan, Senin (20/6/2022)

Ia menegaskan pelaporannya murni atas desakan umat Budha yang tersinggung.

Baca juga: Roy Suryo Kembali Dilaporkan Perwakilan Umat Budha Karena Diduga Lecehkan Simbol Agama

"Saya tegaskan lagi, jadi bukan kami tidak terprovokasi, jangan nanti dimiring-miringkan ke arah lain" sambungnya.

Menurut Herna, Roy Suryo dilaporkan karena diduga telah turut serta menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Terlebih, unggahan stupa itu dinilai melecehkan Sang Budha dengan diedit menjadi wajah Jokowi.

"Ini murni kami lakukan sebagai umat buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ungkap Herna.

Adapun laporan Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporannya, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini