“Tersangka melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tutup Putra.
Dari data yang didapatkan, ketujuh korban lainnya di TKP berbeda adalah:
1. Kebon Besar, kerugian satu Unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Metalik
2. Batu Ceper, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih
3. Binong, kerugian satu unit sepeda motor Beat warna biru Putih
4. Danau Cipondoh, kerugian HP
5. Kalideres, kerugian HP
6. Cengkareng, kerugian HP
7. Kolam Renang, Perum Duta Garden, Kecamatan Benda, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3672 CAB
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 8 Mama Muda Jadi Korban Tipu Daya Pria di Tangerang, Incar yang Jomblo Untuk Digondol Barangnya,
Dihamili Pria Kenalan di Facebook, Ibu Muda Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan Lalu Simpan dalam Termos
BERAKHIR DUKA! Kenalan di Facebook, Gadis Ini Diajak Wik-wik Pemuda, Ibu Curiga: Testpack Jadi Bukti