News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

Kerap Langgar Aturan, Pemda Diminta Evaluasi Izin Usaha Holywings, KNPI: Cabut Saja Seluruh Cabang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto postingan promosi Holywings yang gratiskan alkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria (kiri). Foto Outlet Holiwings di Gunawarman Kebayoran Baru, Jakarta yang terlihat sepi setelah Holywings dilaporkan polisi.Kerap Langgar Aturan, Pemda Diminta Evaluasi Izin Usaha Holywings

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi Holywings terus berlanjut setelah pernah ditutup sementara saat melanggar jam operasional dan membuat kerumunan saat Jakarta menerapkan PPKM level 3 pada bulan September 2021 lalu. 

Teranyar Holywings membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. Promosi tersebut viral dan sedang dalam pengusutan kepolisian.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menyerukan agar pihak pemerintah daerah yang di wilayahnya terdapat outlet Holywings untuk mengevaluasi izin usahanya, atau jika perlu mencabutnya. 

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings soal promo minuman beralkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria, Jumat (24/6/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Pasalnya promosi terbaru yang dilakukan Holywings dipandang telah dengan sengaja memuat unsur SARA demi mendongkrak keuntungan usaha.

“Kami serukan kepada pihak Pemerintah Daerah yang terdapat outlet Holywings agar ijin usaha seluruh cabang Holywings harus dicabut dan ditutup permanen,” kata Haris kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Holywing Ditutup, Nikita Mirzani Tak Khawatir Pendapatan Berkurang: Duit Gue Bukan dari Situ Doang

Aparat kepolisian diharapkan dapat terus menyelidiki kasus ini tak berhenti hanya pada enam pegawai yang sudah ditetapkan tersangka.

“Pemilik Holywings juga harus bertanggungjawab atas kekisruhan ini,”kata Haris. 

Haris menjelaskan, pemilik usaha Hollywing perlu mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. 

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. 

Baca juga: 6 Staf Holywings Jadi Tersangka: Apa Peran & Motif Mereka Promosi Miras Pakai Nama Muhammad-Maria?

“Atas perbuatannya tersebut, KNPI akan segera membuat laporan kepolisian terhadap pemilik Hollywing. Mereka harus dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya, jeratan pasalnya berlapis dan jelas sudah menebarkan kebencian dan penghinaan kepada umat beragama khususnya umat Islam dan Kristen dengan membawa nama Muhammad dan Maria dalam praktek promosi produk mirasnya,” jelas Haris. 

“Negara ini berdiri atas Kebhinekaan jangan kita rusak hanya untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini