TRIBUNNEWS.COM - Alasan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena ditemukan dua pelanggaran.
Adapun pencabutan izin tersebut atas arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Keputuan pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Sikap Tegas Anies Baswedan, 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya
Baca juga: BREAKING NEWS! Pemprov DKI Resmi Mencabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings
Belum Miliki Sertifikat Standar KBLI 56301
Ditemukan dua pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pertama, sejumlah outlet belum memiliki Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301.
Sertifikat Standar KBLI 5630 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan."
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, Senin (27/6/2022), dilansir Tribunnews.
Pelanggaran Ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol
Selain itu, Holywings juga melanggar ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.
Termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.