News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan Sesama Jenis Marbot Masjid di Depok, Modus Pura-pura Rukiah, Korbannya Bocah 13 Tahun

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan sesama jenis yang dilakukan marbot masjid di Kota Depok. Modus pelaku dengan pura-pura rukiah korban.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.

Dilaporkan pelaku pelecehan seorang pria berumur 47 tahun, AS.

AS sehari-hari bertugas sebagai marbot masjid.

Sementara korbannya bocah yang masih berusia 13 tahun.

Modus pelaku saat melakukan aksinya dengan pura-pura melakukan rukiah.

Baca juga: Kapolsek Sempat Sebut Bukan Pelecehan Seksual, Pria yang Ciumi Anak Kecil Ditangkap Polres Gresik

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, ketika kejadian korban tengah berada di masjid, dan tiba-tiba dihampiri pelaku untuk diajak rukiah.

"Jadi rukiahini kemauan terlapor, dia menganggap korban ini ada masalah, kemudian menawarkan mau rukiah, dan dibawa ke mess (ruangan) nya," kata Yogen di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Jumat (24/6/2022).

Di dalam ruangan itulah, korban yang diiming-imingi rukiahmalah dilucuti celananya.

"Terlapor (pelaku) membuka celana korban kemudian maaf mengelus kemaluan korban dan melakukan tindakan pencabulan yaitu alat kemaluan korban dikulum ya dihisap," bebernya.

Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan di ruangannya, Jumat (24/6/2022).Polisi mengungkap seorang oknum marbot masjid berinisial AS (47) di Kota Depok nekat melecehkan bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Baca juga: Berdalih Kesepian Ditinggal Istri, Satpam Sekolah di Blitar Nodai Siswi SMP, Korban Diajak ke Hotel

Setelah itu, korban pun pulang ke rumah dan melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.

"Saat pulang ke rumah korban melapor kepada orang tuanya sehingga pelaku diamankan pada saat tersebut," kata Yogen.

Terakhir, Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Korban alami trauma

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini