TRIBUNNEWS.COM - Predator seks yang ditetapkan menjadi tersangka karena aksi bejatnya di panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, bernama Yandi Supriyadi (28), akhirnya ditangkap oleh polisi.
Dikutip dari Warta Kota, dia ditangkap di Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (7/11/2024).
Kini, dia sudah terbang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.
"Kami dari Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan Yandi Supriyadi, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Panti Asuhan, Pinang, Tangerang," ucap Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Hijrahqul Fahrudin, Sabtu (9/11/2024).
Fahrudin membeberkan modus Yandi saat melarikan diri dari kejaran polisi yaitu dengan berdalih akan mengantarkan santri ke Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Nyatanya, dia justru menuju ke Empat Lawang, Palembang untuk bersembunyi di rumah kakaknya.
"Di sana dia tinggal dengan kakaknya," tuturnya.
Di sisi lain, Yandi sudah buron sejak Polres Metro Tangerang memasukannya dalam daftar pencariaan orang (DPO) pada 9 Oktober 2024 lalu.
Dia merupakan tersangka terakhir dalam kasus ini setelah polisi sebelumnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Kesulitan Tangkap DPO Predator Seks Anak Panti Asuhan Tangerang: Kerja di Perkebunan
Mereka adalah pemilik dan pengurus panti asuhan, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30) yang berpenampilan layaknya ustaz.
Dalam perkara ini, tercatat ada delapan orang yang menjadi korban kebejatan ketiga tersangka.
Bahkan, dikabarkan adapula korban yang telah berusia dewasa.
Ditangkap di Palembang saat Belanja
Yandi akhirnya ditangkap di sebuah pasar di Kabupaten Empat Lawang, Palembang, pada Kamis pagi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan Yandi ditangkap saat tengah berbelanja.