News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dalih Yandi Buronan Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: Antar Santri ke Padang, padahal Kabur

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tertangkap setelah berpindah-pindah lokasi persembunyian. Yandi berdalih akan mengantar santri ke Padang saat ditetapkan menjadi buronan kasus pencabulan. Namun, ternyata dia justru bersembunyi di Palembang.

Sementara, selama hidup menjadi buronan, Yandi tinggal di sebuah area perkebunan.

"Tersangka diamankan di pasar saat hendak berbelanja kebutuhan sehari-hari. Selama pelariannya, dia bersembunyi di perkebunan," tutur Ade Ary, Jumat (8/11/2024).

"Terakhir tersangka berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Dia pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," sambungnya.

Kronologi Penangkapan

Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ditangkap Resmob Polda Metro Jaya. (tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menuturkan penangkapan dilakukan setelah polisi kesulitan untuk menangkap Yandi karena kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Zain mengungkapkan tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dengan Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya di Empat Lawang.

"Petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Sampai akhirnya diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang," jelasnya, Jumat.

Setelah ditangkap pada Kamis kemarin, Yandi langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diperiksa terkait kasus pencabulan di panti asuhan di Tangerang.

Sebagai informasi, Yandi dijerat pasal yang sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76 huruf l juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Ini Tampang Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang Sempat Kabur ke Sumatra"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Ramadhan L Q)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini