News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dalih Yandi Buronan Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: Antar Santri ke Padang, padahal Kabur

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tertangkap setelah berpindah-pindah lokasi persembunyian. Yandi berdalih akan mengantar santri ke Padang saat ditetapkan menjadi buronan kasus pencabulan. Namun, ternyata dia justru bersembunyi di Palembang.

TRIBUNNEWS.COM - Predator seks yang ditetapkan menjadi tersangka karena aksi bejatnya di panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, bernama Yandi Supriyadi (28), akhirnya ditangkap oleh polisi.

Dikutip dari Warta Kota, dia ditangkap di Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (7/11/2024).

Kini, dia sudah terbang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.

"Kami dari Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan Yandi Supriyadi, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Panti Asuhan, Pinang, Tangerang," ucap Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Hijrahqul Fahrudin, Sabtu (9/11/2024).

Fahrudin membeberkan modus Yandi saat melarikan diri dari kejaran polisi yaitu dengan berdalih akan mengantarkan santri ke Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Nyatanya, dia justru menuju ke Empat Lawang, Palembang untuk bersembunyi di rumah kakaknya.

"Di sana dia tinggal dengan kakaknya," tuturnya.

Di sisi lain, Yandi sudah buron sejak Polres Metro Tangerang memasukannya dalam daftar pencariaan orang (DPO) pada 9 Oktober 2024 lalu.

Dia merupakan tersangka terakhir dalam kasus ini setelah polisi sebelumnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Kesulitan Tangkap DPO Predator Seks Anak Panti Asuhan Tangerang: Kerja di Perkebunan

Mereka adalah pemilik dan pengurus panti asuhan, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30) yang berpenampilan layaknya ustaz.

Dalam perkara ini, tercatat ada delapan orang yang menjadi korban kebejatan ketiga tersangka.

Bahkan, dikabarkan adapula korban yang telah berusia dewasa.

Ditangkap di Palembang saat Belanja

Yandi akhirnya ditangkap di sebuah pasar di Kabupaten Empat Lawang, Palembang, pada Kamis pagi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan Yandi ditangkap saat tengah berbelanja.

Sementara, selama hidup menjadi buronan, Yandi tinggal di sebuah area perkebunan.

"Tersangka diamankan di pasar saat hendak berbelanja kebutuhan sehari-hari. Selama pelariannya, dia bersembunyi di perkebunan," tutur Ade Ary, Jumat (8/11/2024).

"Terakhir tersangka berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Dia pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," sambungnya.

Kronologi Penangkapan

Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ditangkap Resmob Polda Metro Jaya. (tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menuturkan penangkapan dilakukan setelah polisi kesulitan untuk menangkap Yandi karena kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Zain mengungkapkan tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dengan Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya di Empat Lawang.

"Petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Sampai akhirnya diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang," jelasnya, Jumat.

Setelah ditangkap pada Kamis kemarin, Yandi langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diperiksa terkait kasus pencabulan di panti asuhan di Tangerang.

Sebagai informasi, Yandi dijerat pasal yang sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76 huruf l juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Ini Tampang Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang Sempat Kabur ke Sumatra"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Ramadhan L Q)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini