News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

Soal 12 Outlet Holywings Dicabut Izinnya, Seorang Karyawan Curhat: Mudah-mudahan Gak Tutup Permanen

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Dicabutnya izin 12 outlet Holywings di Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI menyisakan duka bagi karyawannya.

Seorang petugas keamanan Holywings di The Garrison Kemang, Prihadi, mengaku sedih karena tempat kerjanya disegel.

Pasalnya, ia bekerja belum lama setelah sempat dirumahkan karena pandemi Covid-19.

Ia mengaku pusing jika harus memikirkan dirinya kembali luntang-luntung di jalanan mencari pekerjaan.

Prihadi pun berharap dicabutnya izin Holywings ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Baca juga: Sepi, Begini Situasi Holywings Senayan Pasca Izin Dicabut dan Disegel Satpol PP DKI

"Kemarin pandemi dirumahkan, ini (setelah) pandemi baru mendingan, kita baru buka lagi. Kita kan gak tahu menahu."

"Kalau misalnya ditutup permanen, ya 3.000 orang ini dianggurin selesai."

"Puyeng juga cari kerja kan susah, mudah-mudahan ya jangan. Semoga kedepan lebih baik lagi, ini juga buat pembelajaran kita semua," tuturnya, Selasa (28/6/2022).

Prihadi mengaku tidak tahu menahu mengenai izin usaha tempat kerjanya yang dicabut lantaran dinilai telah menyalahi aturan.

"Kita kan gak tahu menahu. Gak tahu apa-apa, kalau ini ditutup bayangin ada 3.000 orang karyawan."

"Itu belum termaksud sekuriti dan cleaning service ya. Kalau misalnya ditutup, kita mau makan apa," kata Prihadi.

"Waktu viral ramai-ramai itu yang masalah promo, di sini nggak ada. Cuma memang kita masih 1 grup, kena dampaknya seperti ini."

"Karena ada (penutupan) ini ya otomatis pasti dirumahkan, tapi kita gak tau nih sampai kapan," sambungnya.

Terkait penutupan ini, ia pun berharap agar outlet Holywings bisa segera beroperasi kembali menyusul kebijakan dari pemerintah setempat.

Sebab, apabila ditutup secara permanen dirinya bukanlah satu-satunya karyawan yang terdampak.

Penampakan Holywings Senayan, Jakarta Pusat usai dicabut izin usahanya dan disegel, Selasa (28/6/2022) malam tampak sepi. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Kata Wagub DKI soal Peluang 12 Outlet Holywings yang Masih Bisa Kembali Buka

Namun, ada nasib dari ribuan karyawan lainnya yang juga ikut terkena imbas.

"Anak istri mau makan apa. Belum lagi punya tanggungan motor, kontrakan. Kalau saya semoga nggak ditutup secara permanen," tuturnya.

Sebelumnya, Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan ikut disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Menurut keterangan dari petugas keamanan atau sekuriti di lokasi, The Garrison Kemang mulai disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta Selasa pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ditutupnya tadi pagi, semua datang ke sini. Ada dari Satpol PP, Kecamatan, sama kayaknya dari Dinas Pariwisata, ramai tadi," kata Prihadi, Selasa (28/6/2022).

Sebuah spanduk bertuliskan pengumunan penutupan terlihat terpasang tepat di samping pintu masuk The Garrison Kemang.

Tak ada aktivitas yang terlihat dari bar tersebut pada siang hari ini.

Menurut Prihadi, memang biasanya bar dan restoran tersebut mulai beroperasi pada waktu sore hari.

"Biasanya pegawai datang mulai jam 3 sore, tapi kalau tutup begini mau gak mau dirumahkan," kata dia.

Baca juga: Hotman Paris: Pekerja yang Ditahan Polisi Bukan Pegawai Outlet Holywings yang Ditutup

Berdasarkan pengumuman dalam spanduk yang dipasang, tertulis bahwa gerai bar dan restoran dengan nama Holywings Garrison tersebut ditutup dari kegiatan usaha.

Penutupan ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Spanduk pengumuman tersebut, telah ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (28/6/2022).

12 Gerai Ditutup

Suasana outlet Holywings di bilangan Jakarta Selatan setelah resmi ditutup, Rabu (28/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Baca juga: Neon Box Diturunkan, Begini Situasi Terkini Outlet Holywings di Jalan Gunawarman Usai Izin Dicabut

Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger,
5. Dragon,
6. Holywings PIK,
7. Holywings Reserve Senayan,
8. Holywings Epicentrum,
9. Holywings Mega Kuningan,
10. Garrison,
11. Holywings Gunawarman, dan,
12. Vandetta Gatsu.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anies Baswedan Segel Holywings, Karyawan Curhat: Pandemi Dirumahkan, Baru Buka Lagi Disegel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini