TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings hingga kini masih terus berjalan.
Polisi tengah mencari alat bukti lain untuk membidik tersangka dengan posisi yang lebih tinggi dari posisi Direktur Kreatif di manajemen Holywings.
Diketahui sebelumnya polisi telah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka, termasuk Direktur Kreatif Holywings.
Hal tersebut diuangkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Baca juga: Buntut Promosi Miras Muhammad dan Maria, 3 Gerai Holywings di Surabaya Ditutup Sementara
"Kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," kata Budhi, dilansir Tribun Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Lebih lanjut, Budhi menyebut, semua pihak yang diduga terlibat dalam promosi miras gratis Holywings akan dimintai keterangan.
"Semua pihak dan semua orang yang mengetahui atau terlibat kita mintai keterangan, kemudian kita periksa ke atas ke samping, ke bawah akan kena."
"Tentunya penyidik punya cara dan menemukan siapa-siapa yang bakal diperiksa kemudian yang sedang penyidik laksanakan," terang Budhi.
Baca juga: Setelah Izin Usaha Dicabut, Website Resmi Holywings Tak Bisa Diakses
12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta, setelah viralnya promosi alkohol bernada penistaan agama.
Diketahui, pencabutan izin usaha tersbut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan rekomendasi temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, juga mengatakan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings juga dilakukan sesuai arahan Gubernur DKI, Anies Baswedan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny, Senin (27/6/2022), dilansir laman resmi ppid.jakarta.go.id.
Baca juga: Izin Dicabut, Holywings Senayan Disegel Satpol PP dan Sudin Parekfraf Jakarta Pusat
Deretan Pelanggaran Holywings
Sementara itu, Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengungkapkan berdasarkan peninjauan gabungan bersama DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP, telah ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Di antaranya ditemukan beberapa outlet Holywings Group di Jakarta yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Perlu diketahui, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” jelas Andhika.
Baca juga: KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi terkait Kasus SARA Holywings
Tak hanya itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Holywings ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sementara itu, Kepala DDPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan Holywings telah melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Padahal secara legalitas, Holywings harusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301, agar bisa menjual minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Baca juga: Awal Mula Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut, Wagub DKI Beri Penjelasan
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ungkap Ratu.
Bahkan, Ratu menyebut, dari 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta, ada lima outlet yang tidak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221.
“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” imbuh Ratu.
Oleh karena itu rekomendasi dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta bisa menjadi dasar bagi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.
Selanjutnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bisa segera mencabut seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group di Jakarta.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)