News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

FAKTA Penutupan 12 Outlet Holywings: Karyawan Curhat soal Nasib dan Situasi Terkini Sejumlah Outlet

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Outlet Holywings Epicentrum sudah disegel Satpol PP, Selasa (28/6/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang berada di kawasan Ibu Kota.

Neon box tanda merk dagang ‘Holywings’ pun sudah dicopot dari bangunan tersebut.

Hanya ada beberapa staf keamanan yang masih berjaga di area bangunan outlet Holywings.

Baca juga: Hotman Paris: Staf yang Ditahan Polisi Bukan Pegawai Outlet Holywings yang Ditutup

Terlihat dari kejauhan, bangku-bangku outlet masuh diletakkan terbalik, tanda outlet tersebut tidak beroperasi.

Sejumlah warga yang melintas pun sesekali menengok ke arah outlet Holywings.

Di bagian depan outlet terdapat sebuah spanduk bertuliskan “Pengumuman, Gubernur Provinsi DKI Jakarta C.Q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Pergub No.18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Dengan Ini Menutut dan Melarang Kegiatan Usaha.”

Holywings Epicentrum Sepi, Tapi Ada Barisan Mobil Parkir

Outlet Holywings Epicentrum sudah disegel Satpol PP, Selasa (28/6/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang berada di kawasan Ibu Kota. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sama seperti dua outlet sebelumnya, outlet Holywings di Epicentrum Tengah, Setiabudi, Jakarta Selatan juga tampak sepi dari pengamatan Tribunnews, Selasa (28/6/2022) sore.

Garis kuning bertuliskan "Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta" sudah melintang di depan pintu masuk Holywings Epicentrum, lengkap dengan surat perintah penyegelan.

Di sebelah kiri pintu masuk, terpasang pengumuman yang bertuliskan "Menutup dan Melarang Kegiatan Holywings Epicentrum dengan jenis Bar dan Restauran."

"Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," bunyi spanduk berukuran sekitar 1,5 meter tersebut.

Baca juga: Soal 12 Outlet Holywings Dicabut Izinnya, Seorang Karyawan Curhat: Mudah-mudahan Gak Tutup Permanen

Meski kondisi terlihat tak ada kegiatan berarti, tapi barisan mobil masih banyak terparkir di halaman Holywings Epicentrum.

Pun masih ada beberapa karyawan yang hilir mudik.

Dihubungi Tribunnews.com melalui pesan WhatsApp, Manager Holywings Epicentrum bernama Rayan enggan memberikan komentarnya ihwal penutupan outlet yang dipimpinnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan dilakukan terhadap Holywings Epicentrum pada pukul 10.48 WIB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini