TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polda Metro Jaya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap 11 santriwati di bawah umur di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah di Beji, Depok, Jawa Barat.
Para tersangka diduga telah menyetubuhi secara paksa 11 santriwati yang merupakan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan keempat tersangka itu adalah 3 ustaz di pondok pesantren tersebut dan 1 orang laki-laki yang merupakan santri senior.
Baca juga: UPDATE 11 Santriwati Diduga Dilecehkan di Depok: Penjelasan Pemilik Ponpes hingga Proses Hukumnya
Menurut polisi meski ditetapkan sebagai tersangka namun keempatnya belum ditangkap dan ditahan.
"Sudah disampaikan tadi, kasus ini sudah naik dari lidik ke sidik dan empat orang jadi tersangka," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).
Menurut Zulpan penetapan tersangka setelah dilakukannya gelar perkara oleh tim penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam gelar perkara juga menetapkan status proses hukum kasus pencabulan dari penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Zulpan mengatakan satu orang pelaku diketahui berperan menyetubuhi santriwati yang merupakan anak di bawah umur.
Dua orang lainnya melakukan pencabulan dan satu orang yang merupakan santri putra senior menyetubuhi dan juga mencabuli santriwati itu.
"Jadi ya sudah dinaikan ke penyidikan ya, kemudian statusnya sudah naik sidik dan jadi tersangka," ujar Zulpan.
Polisi Datangi Pondok Pesantren
Sebelumnya Polres Metro Depok mendatangi Pondok Pesantren Riyadhul Jannah di Jalan Dedet, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/6/2022) pagi.
Dari pantauan lokasi, aparat kepolisian sedang melakukan komunikasi dengan pemilik pondok pesantren.
Hal ini menyusul adanya kasus dugaan pencabulan 11 santriwati yang masih berusia 9 sampai 11 tahun.