TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Syariah Al-Djalil 2, Fahim Mawardi ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah santriwati.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur.
Sebelumnya, Fahim Mawardi telah menjalani pemeriksaan di Kanit PPA Polres Jember, Kamis (12/1/2023) selama 7 jam.
Kuasa hukum Fahim Mawardi, Andy C Putra membenarkan kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Ada surat pemberitahuan penetapan tersangka, dan suratnya dititipkan kepada adiknya" jelasnya dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Soal Pengasuh Ponpes Jember yang Diduga Berbuat Asusila, Istri Diteror hingga Pondok Belum Terdaftar
Saat ini polisi belum melakukan penahanan kepada pimpinan Ponpes di Jember, Jawa Timur ini.
"Masih di pondok, tidak dilakukan penahanan. Karena kami kan selalu koperatif," ungkapnya.
Fahim Mawardi dijerat dengan undang–undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
"Pasal yang disangkakan tetap pada pasal pencabulan anak di bawah umur," bebernya.
Menurut Andy, penetapan tersangka ini terasa janggal karena tidak ada korban dari laporan yang dibuat oleh istri Fahim Mawardi.
Ia juga akan meminta kejelasan dari Polres Jember terkait penetapan tersangka ini.
"Jadi penetapan tersangka tersebut mengacu pada hal apa, Sehingga menyebabkan klien kami menjadi tersangka."
"Karena kami merasa tidak ada korban dalam laporan ini. Jadi dalam laporan ini tidak ada korban" imbuhnya.
Baca juga: Istri Pengasuh Ponpes di Jember Diteror agar Cabut Laporan, Didatangi Orang yang Mengaku Polisi
Jika ada hal yang janggal dalam penetapan tersangka, pihak Fahim Mawardi akan melakukan pra peradilan.