News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil Autopsi Budianto Sitepu yang Tewas Dianiaya Polisi, Korban Alami Kekerasan Benda Tumpul

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dumaria Simangunsong memeluk jenazah suaminya Budianto Sitepu di ruang jenazah Rumah Bhayangkara Medan, Kamis (16/12/2024). Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan hasil autopsi penyebab kematian Budianto Sitepu yang diduga dianiaya polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Tujuh personel Satreskrim Polrestabes Medan diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Selasa (24/12/2024).

Setelah dianiaya, Budianto dan dua orang rekannya ditahan di Polrestabes Medan.

Beberapa waktu kemudian, Budianto Sitepu yang mengalami muntah-muntah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Namun, nyawa korban tak tertolong. Budianto dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (26/12/2024) lalu.

Terkini, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan penyebab kematian korban.

Berdasarkan hasil autopsi, Budianto mengalami pendarahan pada batang otak dan mengalami sejumlah luka.

"Hasil autopsinya ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala, lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata," kata Gidion, dilansir Tribun Medan, Senin (30/12/2024).

Gidion Arif Setyawan menyebut, hasil luka tersebut diakibatkan oleh benda tumpul.

"Dalam visum tersebut terbukti (korban) mengalami kekerasan benda tumpul." 

"Kekerasan tumpul itu analoginya, kepala ini kan cukup keras, kalau dia mengalami pendarahan berarti ada benturan keras. Kalau tajam kan luka terbuka," tuturnya.

Baca juga: Imbas Tewasnya Budianto Sitepu, Ipda Imanuel Dachi dan 6 Anggota Lainnya Terancam Dipecat

7 Personel Terancam Dipecat

Terpisah, Polda Sumut mengatakan, jika terbukti bersalah, akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketujuh personel yang terlibat dalam kasus ini.

"Komitmen Pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH jika terbukti bersalah," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin.

Adapun ketujuh anggota yang sebelumnya bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini