TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Timur memberikan update terkait kasus mahasiswi gigit polisi yang sempat viral di media sosial.
Kasus penganiayaan dengan tersangka berinisial HFR (23) kini berakhir damai.
Polisi juga telah menggugurkan status tersangka dari HFR.
Sebelumnya, HFR dijerat pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus diselesaikan dengan jalan restorative justice.
HFR dan korban penganiayaan Ipda Rano Mardani sepakat mengakhiri kasus lewat jalan damai.
Baca juga: Mahasiswi Aniaya Polisi, Pukul hingga Gigit Ipda Rano, Emosi karena Diingatkan Lawan Arah
"Itu semua bisa terlaksana kalau korban memaafkan dan menerima. Karena itu sebelum melaksanakan kita mendengar pendapat korban," kata Budi dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (4/7/2022).
Budi menjelaskan ada sejumlah pertimbangan diambi dalam menyelesaikan kasus HFR lewat jalan restorative justice.
Selain Ipda Rano sudah memaafkan pelaku, HFR juga sudah mengakui segala kesalahannya.
"Restorative justice ini dilakukan juga karena pertimbangan usia HFR yang masih muda.
Sehingga masih dapat memiliki masa depan lebih baik dan memperbaiki perbuatan," tambah Budi.
Terakhir, Budi berharap HFR dapat memetik pelajaran dari kasusnya.
Baca juga: Terungkap Motif Polisi Gadungan Tikam Ibu dan Anak di Bekasi: Memeras Agar Bisa Bayar Utang ke Pacar
Penyesalan HFR
HFR menangis di hadapan sejumlah anggota polisi termasuk Iptu Rano setelah menyesali perbuatannya melawan petugas.