News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan di SMAN 70.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengupayakan upaya Restorative Justice dalam penyelesaian kasus pengeroyokan antara kakak dan adik kelas di SMAN 70 Jakarta.

Polisi sudah melakukan upaya tersebut, namun Restorative Justice hanya bisa terlaksana jika kedua belah pihak sudah bersepakat.

"Jadi proses tersebut sudah dilakukan namun syarat Restorative Justice harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan. Adapaun kasus itu terjadi karena masalah pergaluan.

"Ada arogansi kelompok gitu.  Masalah pergaulan itu. Korban ini adik kelas mereka. Salah satunya itu senioritas, masalah geng-geng itu," ucal Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi.

Kasus pengeroyokan ini diketahui terjadi pada Mei 2022 lalu. Dari enam orang sudah ditangkap polisi satu di antaranya bernama Damara Altaf Alawdib atau Mantis (18) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ridwan menyebut Mantis merupakan pelaku utama dalam tindakan pengeroyokan terhadap adik kelasnya tersebut.

"(Pasal) 170 KUHP kan bersama-bersama beberapa orang. Tapi dia yang paling dominan. Korbannya adik kelas mereka," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap buronan pelaku  pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Polisi Tangkap DPO Kasus Pengeroyokan Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta

DPO itu adalah seorang pria bernama Damara Altaf Alawdin atau Mantis (18). Ia diburu kepolisian dengan ciri kulit berwarna sawo matang, badan kurus, berkaca mata dan berwajah kotak.

Dalam poster yang diunggah akun Instagram @polisijaksel, Minggu (26/6/2022), pria itu diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pengeroyokan.

"Pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan. Jika melihat orang ini silahkan hubungi Polres Metro Jakarta Selatan," tulis poster itu.

Sementara itu, dalam keterangannya PPA Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan meminta masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian jika mengetahui pria tersebut. Masyarakat bisa menghubungi ke nomor 081318337900 atau kantor polisi terdekat.

"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar infokan ke Polres Jaksel, terima kasih," tulis keterangan PPA Reskrim Polres Metro Jaksel.

Mantis yang masuk dalam DPO sudah ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (28/6/2022) kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut, Mantis terbukti turut melakukan pengeroyokan bersama kelima temannya terhadap adik kelas di SMAN 70 Jakarta.

Adapun insiden itu terjadi pada Mei 2022.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan Buru Pria Usia 18 Tahun Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

"Kejadiannya sudah satu bulan lalu, Mei 2022. Total semua pelaku ada 6 orang termasuk sama DPO. Korbannya merupakan adik kelas," ujar Budhi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini