TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DKI Jakarta kini masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Ketentuan PPKM Level 2 di DKI Jakarta ini terhitung mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022,
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 dan 34/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.
Lantas bagaimana respons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria atas status DKI Jakarta yang naik level ?
Termasuk apa saja aturan pembatasan selama DKI Jakarta berstatus PPKM level 2 ?
Respons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bereaksi soal peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang naik ke level 2 hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Orang nomor satu di DKI ini pun mengaku bakal langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kondisi penyebaran Covid-19 di ibu kota yang juga mulai naik lagi.
"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," ucap Anies singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/7/2022).
Anies Baswedan enggan membeberkan langkah yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta menyusul peningkatan status PPKM Level 2 ini.
Wagub Ahmad Riza Patria Ambil Sikap Tegas Mau Perketat Aturan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bakal segera kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta yang naik ke Level 2.
"Hari ini sudah diumumkan naik PPKM dari pemerintah pusat dan satgas pusat, kami akan berlakukan PPKM di Level 2 tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus dengan melakukan pembatasan operasional dan kapasitas, ini akan kami sesuaikan dengan ketentuan PPKM," ucapnya di DPRD DKI, Selasa (5/7/2022).
Orang nomor dua di DKI ini pun meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pasalnya, kasus Covid-19 di ibu kota juga terus meningkat selama periode sebulan terakhir ini.
"Kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi, mari kita laksanakan protokol kesehatan, disiplin patuh dan taat," ujarnya.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2 saat Idul Adha 2022, Bagaimana Kapasitas Rumah Ibadah ?
Tak hanya itu, Wagub Ariza juga mendorong masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat.
"Karena memang selama ini ada pelonggaran-pelonggaran, namun demikian kami minta masyarakat untuk patut dan taat prokes," kata Ariza.
Reaksi Wagub Ariza terhadap kenaikan status PPKM ke Level 2 ini sedikit berbeda dibandingkan Gubernur Anies Baswedan yang irit bicara dan mengaku akan komunikasi dulu dengan pemerintah pusat.
PSI Minta Gubernur Anies Baswedan Turun Langsung Kendalikan Covid-19
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Idris Ahmad meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun langsung ke lapangan mengendalikan penyebaran Covid-19 yang kembali meroket.
Menurutnya, ada dua cara yang bisa dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu dengan gencar melakukan vaksinasi dan menegakkan protokol kesehatan.
"Keduanya adalah satu kesatuan dimana masyarakat perlu diimbau dan diingatkan hal tersebut. Tentunya perlu kerja-kerja dari Pemprov agar dua syarat ampuh itu dapat berjalan beriringan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Sebagai informasi, total kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 8.673 kasus hingga 4 Juli 2022 lalu.
Imbas kenaikan angka kasus Covid-19, status PPKM di ibu kota pun kembali naik ke Level 2.
Idris mengatakan, hal ini terjadi karena masyarakat sudah mulai lengah dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Saya lihat banyak fasilitas transportasi publik dan ruang publik yang sudah mulai kendor menerapkan protokol kesehatan.
Bahkan, para pengelola sudah mulai abai," ujarnya.
"Mestinya stasiun, halte, mal, pasar dan ruang publik tetap ketat menegakkan prokes, karena saya lihat di beberapa ruang publik scan aplikasi PeduliLindungi sudah mulai diabaikan, bahkan jarang diperiksa," sambungnya.
Selain itu, ia juga meminta Anies Baswedan cs agar sentra vaksinasi kembali digalakkan, terutama di stasiun, halte Transjakarta, mal, pasar, dan ruang publik lainnya.
Terlebih, capaian vaksin dosis ketiga atau booster di ibu kota hingga saat ini belum mencapai 50 persen dari jumlah warga.
Data per 4 Juli 2022 kemarin, vaksin booster di DKI Jakarta baru mencapai 4.091.936 dari total warga ibu kota yang mencapai lebih dari 10 juta jiwa.
"Kami ingin ekonomi kembali bangkit, berbagai kegiatan keramaian telah diagendakan, kita tidak mau ini kembali ditunda lantaran tingginya kasus Covid-19 di Jakarta," tutur Idris.
Hal ini juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menetapkan vaksinasi dosis ketiga alias vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak.
Vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
"Pemprov DKI harusnya bisa menerjemahkan imbauan dari Istana. Gubernur dan jajarannya beserta pihak lain perlu bersinergi untuk mengendalikan laju Covid-19 ini," tegasnya.
Aturan Lengkap PPKM Level 2 Jabodetabek, Ada Pembatasan Kegiatan Perkantoran, Sekolah hingga Mal
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Dalam perpanjangan kali ini, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali menerapkan PPKM level 2, setelah dalam beberapa bulan terakhir menerapkan PPKM level 1.
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Berdasarkan catatan pemerintah, wilayah yang menerapkan PPKM level 2 mencapai 14 kabupaten/kota.
Sementara itu, jumlah wilayah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2 hanya 1 kabupaten/kota yakni Kabupaten Sorong.
Baca juga: Pakar Epidemiologi Nilai PPKM Level 2 Sebagai Payung Strategi Pengendalian Covid-19
Bahkan Presiden Joko Widodo memprediksi puncak kasus positif COVID-19 akan terjadi pada pekan depan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat terbatas khusus membahas antisipasi lonjakan kasus COVID-19 bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan.
"Kita akan evaluasi kebijakan PPKM yang kita tahu kasus per 3 Juli kemarin ada 1.614 kasus dan diprediksi puncak kasusnya ada di Juli ini minggu kedua atau minggu ketiga," kata Jokowi, Senin (4/7/2022).
Akibat hal tersebut, Jokowi meminta jajarannya untuk menggencarkan kembali pentingnya protokol kesehatan (prokes).
Ia juga meminta untuk mempercepat vaksinasi, termasuk vaksin booster atau dosis ketiga di kota yang memiliki interaksi antar masyarakatnya tinggi.
Adapun aturan PPKM level 2 tidak mengalami perubahan dibandingkan aturan-aturan sebelumnya.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali Sampai 1 Agustus
Berikut aturan lengkap PPKM level 2:
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
2. Kegiatan Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal beroperasi 75 persen yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 50 % untuk pelayanan administrasi.
3. Kegiatan Perhotelan non-Karantina
Kegiatan perhotelan non-karantina maksimal kapasitas pengunjung 75 (tribun network/thf/TribunJakarta.com/wartakotalive.com)