News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Juru Parkir Tewas Dibunuh Temannya di Gang Sempit Tambora, Empat Pelaku Ditangkap

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap empat dari delapan peluku pembunuhan terhadap seorang tukang parkir di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Laporam Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap empat dari delapan peluku pembunuhan terhadap seorang tukang parkir berinisial SM alias J (50) di gang kecil kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Keempat pelaku masing-masing berinisial DP alias D, AB alias D, A alias R, dan J.

Keempatnya ditangkap di kawasan Serang, Banten dan Jakarta pada Selasa (5/7/2022) serta Rabu (6/7/2022).

"Hasil penyelidikan bersama-sama yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polsek Tambora, kami telah berhasil mengamankan 4 orang yang diduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Jumat (7/7/2022).

Joko mengatakan antara pelaku dan korban saling mengenal.


Mereka merupakan satu kelompok.

Baca juga: Fakta Terbaru Pembunuhan di Gang Sempit Tambora, Polisi Ungkap Identitas Korban dan Temukan Pisau

Namun, ada perselisihan di antara mereka hingga akhirnya korban dihabisi nyawanya.

"Dari keterangan keempat orang tersebut diketahui bahwa pelaku yang lain ada sejumlah 8 orang, 9 dengan korban yang mana 9 orang ini adalah 1 kelompok," jelasnya.

Saat ini, lanjut Joko, pihaknya masih memburu empat pelaku lain yang masih buron.

"Masih ada empat lagi tersangka, yang DPO saat ini masih dilakukan pengejaran termasuk pelaku yang melakukan penusukan," jelasnya.

Baca juga: Pria Tewas Diduga Dianiaya Orang Tak Dikenal di Tambora, Polisi Lakukan Penyelidikan

Atas perbuatannya, keempat pelaku yang berhasil ditangkap dijerat pasal pasal 340 KUHP dan atau pasal 170 dan atau pasal 2 undang-undang darurat ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat di sebuah gang Tambora menghebohkan jagat maya.

Polisi menyebut, kondisi korban bersimbah darah dan tergeletak di sebuah gang Jalan Krendang, Tambora, Jakarta Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini