News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Buruh Tolak Putusan PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden KSPI, Said Iqbal saat memberikan keterangan pers di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Alhasil, UMP DKI Jakarta 2022 kembali diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Alhasil, UMP DKI Jakarta 2022 kembali diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," kata Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (13/7/2022).

"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," sambungnya.

Said Iqbal menuturkan, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854.

Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.

Menurutnya, buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan.

Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan.

"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," ujar Said Iqbal. 

Alasan kedua, kata dia, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.

Said Iqbal menilai, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," ucapnya.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi di Indonesia

Lebih lanjut, ia menerangkan, alasan ketiga, yakni wibawa Pemprov DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.

Ia menegaskan, bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ungkap Said Iqbal. 

Karena itu, ia mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini