News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Buruh Tolak Putusan PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden KSPI, Said Iqbal saat memberikan keterangan pers di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Alhasil, UMP DKI Jakarta 2022 kembali diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Ia menegaskan, bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ungkap Said Iqbal. 

Karena itu, ia mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini