News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Nasib UMP 2022 DKI, Gembong Warsono Minta segera Banding agar Buruh dan Pengusaha Ada Kepastian 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020). Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut upaya banding bakal memakan waktu lama sehingga Pemprov DKI Jakarta diminta segera melakukan upaya banding terkait UMP DKI 2022 agar ada kepastian bagi buruh dan pengusaha. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta segera melakukan upaya banding terkait UMP DKI 2022.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut upaya banding bakal memakan waktu lama.

Oleh sebab itu, bila banding akan dilakukan maka Gembong Warsono menyarankan segera dilakukan.

Tujuannya agar para buruh dan pengusaha segera mendapatkan kepastian mengenai UMP DKI 2022.

"Makanya itu kemarin kalau memang Pemprov tidak yakin dengan keputusan yang sudah diambil PTUN, maka segera patuhi tapi kalau Pemprov yakin bahwa dasar hukum kajian dan sebagainya itu diyakini Pemprov mampu memenangkan banding, maka segera banding agar segera keputusan hukum, agar ada kepastian hukum," terang Gembong Warsono, Kamis (14/7/2022)

Diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengaku tak mau terburu-buru mengambil sikap soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen.

Ahmad Riza Patria pun masih mempertimbangkan upaya banding atas putusan PTUN ini.

Sementara itu menurut Gembong Warsono dalam UMP DKI 2022 harus segera diambil langkah demi kepastian buruh dan pengusaha.

"Ya kalau Pemprov DKI mampu merasionalisasi keputusan maka masih ada jalan berikutnya yaitu banding, tapi banding kan perlu makan waktu panjang gitu loh. Dengan memakan waktu panjang buat ketidakpastian persoalannya," ucap Gembong Warsono.

Diwartakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengaku tak mau terburu-buru mengambil sikap soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen.

Ahmad Riza Patria bilang, jajarannya kini tengah mempelajari lebih dulu putusan yang dikeluarkan pengadilan.

"Nanti akan kami pelajari, kami kaji dulu apakah banding atau cukupkan sampai di situ," ucapnya saat ditemui di DPRD DKI, Selasa (12/7/2021).

Baca juga: Buruh Tolak Putusan PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta

Dengan demikian diharapkan, keputusan yang akan diambil Pemprov DKI bisa menguntungkan buruh dan tak memberatkan pengusaha.

Oleh karena itu, Ahmad Riza Patria meminta masyarakat bersabar dan menunggu keputusan yang akan diambil Pemprov DKI terkait hal ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini