News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Nasib UMP 2022 DKI, Gembong Warsono Minta segera Banding agar Buruh dan Pengusaha Ada Kepastian 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020). Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut upaya banding bakal memakan waktu lama sehingga Pemprov DKI Jakarta diminta segera melakukan upaya banding terkait UMP DKI 2022 agar ada kepastian bagi buruh dan pengusaha. 

"Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik," ujarnya.

Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp 4,5 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.

Dalam Kepgub itu, Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854

Keputusan Anies Baswedan ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022

Anies Baswedan pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.

“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya

Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi di Indonesia

Walau demikian, Anies Baswedan tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini