News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Aksi Demo di Balaikota DKI, Pendemo Harap di Akhir Masa Jabatan Anies Baswedan Bantu Kaum Buruh

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara tentang UMP kepada massa buruh di depan balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) dan demo buruh Rabu (20/7/2022), Aliansi buruh meminta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN soal Upah Minimum Provinsi 2022 atau UMP 2022.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh berharap pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akhir masa jabatannya dapat membantu perjuangan kaum buruh pekerja.

Perjuangan yang dimaksud adalah Anies Baswedan mengajukan banding ke PTUN Perihal Gugatan APINDO terhadap KEPGUB DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 Tentang UMP Tahun 2022.

Diketahui, putusan PTUN adalah terkait menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454. 

Dalam aksi demo yang berlangsung di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022) dengan agenda penolakan terhadap PTUN DKI Jakarta ini seorang orator mengatakan nasib kaum pekerja berada di tangan Anies Baswedan. 

"Kami kaum buruh berharap di akhir masa jabatan Anies bisa beri bantuan kepada kaum pekerja dengan upaya banding ke PTUN. Menentukan nasib pekerja," ujar perwakilan seorang di atas mobil komando.

Massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Agenda ini menolak PTUN DKI Jakarta Perihal Gugatan APINDO terhadap KEPGUB DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 Tentang UMP Tahun 2022. (Tribunnews/Mario Christian Summampow)

Ia juga menambahkan gugatan yang dilakukan APINDO ini berdampak sangat besar.

Apalagi mengingat harga pangan dan bahan pokok yang melambung tinggi.

Ditambah, saat ini kondisi ekonomi kaum buruh masih merangkak pulih usai pandemi.

"Bahan pokok dan pangan memberatkan. Dampak ekonomi memukul kaum pekerja," ucap si orator.

Alasan lain mengapa KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut adalah karena hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub No 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan.

Baca juga: Minta Banding UMP 2022, Hari Ini Buruh Konvoi Geruduk Kantor Gubernur Anies Baswedan dan PTUN DKI

Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan.

Ia mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Massa buruh terdiri dari Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. 

Kantornya Bakal Digeruduk, Wagub DKI Siap Sambut dan Dengarkan Aspirasi Buruh Soal UMP 2022

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini