TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polresta Kendari terus mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang mahasiswi inisial RN (20).
Teruga pelaku, Prof B oknum dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari akhirnya diperiksa penyidik Polresta Kendari.
Oknum dosen Prof B diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari, pada Kamis (22/7/2022).
Sedianya, oknum dosen Prof B diperiksa pada Jumat (22/7/2022) hari ini, namun dia datang lebih awal usai menerima surat panggilan dari Polresta Kendari pada Rabu (20/7/2022).
Diketahui, Prof B dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencium mahasiswi berinisial RN (20).
Tindakan asusila itu dilakukan usai RN mendatangi kediaman Prof B untuk menyetor tugas rekapan nilai pada Senin (18/7/2022).
RN mengaku dicium Prof B saat hendak pamit dan pergi meninggalkan rumah di Perdos UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Atas laporan yang dibuatnya, korban RN sudah lebih dulu diperiksa penyidik.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan Prof B memenuhi panggilan penyidik.
"Prof B datang di ruang penyidik PPA sekitar pukul 08.30 WITA didampingi kuasa hukum dan dicecar 10 pertanyaan," kata Fitrayadi pada Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Mahasiswi di Kendari Polisikan Dosennya Karena Diduga Lakukan Pelecehan saat Kumpulkan Tugas
Menurut Fitrayadi, pemeriksaan terhadap Prof B berlangsung selama 2 sampai 3 jam.
"Untuk materi pertanyaan kami tidak bisa sampaikan ke publik," bebernya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, polisi berencana akan memanggil 4 saksi tambahan.
Kronologi Asusila
Sebelumnya, Prof B dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.