News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipolisikan Karena Cium Mahasiswi, Oknum Dosen di Kendari Diperiksa 3 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan seksual. Polresta Kendari terus mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang mahasiswi inisial RN (20). Teruga pelaku, Prof B oknum dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari akhirnya diperiksa penyidik, dicecar 10 pertanyaan.

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polresta Kendari terus mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang mahasiswi inisial RN (20). 

Teruga pelaku, Prof B oknum dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari akhirnya diperiksa penyidik Polresta Kendari.

Oknum dosen Prof B diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari, pada Kamis (22/7/2022).

Sedianya, oknum dosen Prof B diperiksa pada Jumat (22/7/2022) hari ini, namun dia datang lebih awal usai menerima surat panggilan dari Polresta Kendari pada Rabu (20/7/2022).

Diketahui, Prof B dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencium mahasiswi berinisial RN (20).

Tindakan asusila itu dilakukan usai RN mendatangi kediaman Prof B untuk menyetor tugas rekapan nilai pada Senin (18/7/2022).

RN mengaku dicium Prof B saat hendak pamit dan pergi meninggalkan rumah di Perdos UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Atas laporan yang dibuatnya, korban RN sudah lebih dulu diperiksa penyidik.
 
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan Prof B memenuhi panggilan penyidik.

"Prof B datang di ruang penyidik PPA sekitar pukul 08.30 WITA didampingi kuasa hukum dan dicecar 10 pertanyaan," kata Fitrayadi pada Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Mahasiswi di Kendari Polisikan Dosennya Karena Diduga Lakukan Pelecehan saat Kumpulkan Tugas

Menurut Fitrayadi, pemeriksaan terhadap Prof B berlangsung selama 2 sampai 3 jam.

"Untuk materi pertanyaan kami tidak bisa sampaikan ke publik," bebernya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, polisi berencana akan memanggil 4 saksi tambahan.

Kronologi Asusila

Sebelumnya, Prof B dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.

Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.

Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.

Baca juga: Profesor UHO Kendari Dilaporkan Polisi, Diduga Lecehkan Mahasiswi, Pihak Kampus Buka Suara

Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).

Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai lalu berbincang sebentar.

"Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.

Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah itu.

Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Prof B Dosen UHO Kendari Dicecar 10 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi Usai Cium Mahasiswi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini