TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pasangan suami istri berinisial P dan A ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya tega mengikat anaknya berinisial R (15) menggunakan rantai.
Diketahui P berstatus sebagai ayah kandung korban, sedangkan A berstatus sebagai ibu tiri korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara mendalam.
"Terhadap permasalahan ini sudah melakukan proses penyelidikan dan terhadap orang tuanya yang melakukan kegiatan hukum tindak pidana," kata Hengki di Mapolres Bekasi, Sabtu (23/7/2022).
Hengki menjelaskan, P dan A kini ditahan di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: 6 Fakta Orang Tua di Bekasi Ikat dan Rantai Anaknya Gara-gara Gemar Menghabiskan Makanan
Keduanya dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah bekas luka memar akibat jerat rantai dan tali di bagian pergelangan kaki dan tangan korban.
"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan di bagian tangan dan kaki luka memar di bagian gerak badan atas," ujarnya.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Bagaimana Nasib Orangtua yang Pasung dan Rantai Kaki Bocah di Bekasi ?
Untuk motif, kedua tersangka memiliki berbagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya.
"Ya dengan berbagai alasan lah, satu anaknya nakal dan lain sebagainya, tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali," ujar Hengki.
Pengakuan Tersangka
P, ayah kandung dari anak diikat rantai di Bekasi berdalih sebal karena buah hatinya mau mencelakakan sang nenek.
Alasan itu dikatakan P saat dijumpai di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta, Sabtu (23/7/2022).