Pasangan suami istri berinisial P dan A itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
Keduanya mengaku menyesal melakukan hal tersebut.
P dan A tampak tertunduk ketika polisi menggelar pres rilis, Sabtu (23/7/2022).
Keduanya terlihat berpegangan tangan berdiri di hadapan awak media.
P selaku ayah kandung sempat berbicara.
Baca juga: Erick Thohir: Kekuatan UMKM Bisa Dijadikan Rantai Pasok Membangun Ketahanan Ekonomi Nasional
P mengaku sangat menyesali perbuatannya mengikat anak semata wayang menggunakan rantai dan tali bahan.
"Saya minta maaf kepada warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini, wallahi saya menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri," kata P.
Suaranya terdengar lirih, pertanyaan demi pertanyaan ditunjukkan kepadanya.
Termasuk alasan dia tega mengikat anak kandung menggunakan rantai.
"Sebenernya sih saya berbuat seperti itu karena anak saya ini enggak kekontrol, sebelnya dia juga pernah mau mencelakakan neneknya," ungkap P.
Dari situ, dia tega mengekang anaknya agar tidak bisa ke mana-mana dengan cara mengikat menggunakan rantai lalu digembok.
Selain itu, tangan R (15) juga diikat menggunakan tali bahan supaya geraknya benar-benar terbatas.
Kondisi tersebut dia lakukan saat R ditinggal pergi bekerja.
P sehari-hari beraktivitas sebagai sopir pribadi.