News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Desak Anies Baswedan Segera Banding Putusan PTUN Jakarta Terkait UMP DKI

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies Baswedan  banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menurunkan nilai UMP DKI.

Anies Baswedan diminta banding selambat-lambatnya minggu ini. 

Baca juga: Putusan PTUN Belum Inkrah, Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pengusaha Turunkan UMP Jakarta

Hal tersebut disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/7/2022). 

Said Iqbal mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Anies Baswedan. Dalam komunikasi tersebut, kata Iqbal, Anies Baswedan cenderung tidak akan melakukan banding. 

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," tegasnya.

Ada beberapa alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh mengecam terhadap sikap Gubernur DKI.

Pertama, apabila gubernur tidak banding terhadap putusan PTUN, hal itu menunjukkan inkonsistensinya terhadap keputusan yang dibuatnya sendiri.

"Keputusan gubernur pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Said Iqbal.

Baca juga: Respon Wagub DKI Jakarta Terkait Buruh Desak Pemprov Banding Putusan PTUN Soal UMP

"Belum pernah terjadi, ketika gubernur dikalahkan PTUN, gubernur tidak melakukan banding," tambahnya.

Alasan kedua, Gubernur DKI berpijak kepada sekelompok serikat pekerja yang juga menyatakan tidak banding.

Menurut Iqbal, ada beberapa serikat pekerja, ketika dipanggil gubernur pimpinannya menyatakan tidak banding. Ini berbahaya karena memecah belah serikat buruh.

Bisa saja setiap tahun Apindo akan melakukan penurunan upah atas dasar ada serikat pekerja yang setuju upahnya diturunkan. Termasuk yang setuju penurunan upah bisa diputuskan melalui PTUN.

Alasan ketiga, KSPI bersama Partai Buruh mengecam, gubernur tidak banding dengan berdasarkan pertimbangan bahwa keputusan itu sudah di atas PP 36.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini