TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus ‘Jin buang anak’ dalam dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan terdakwa Edy Mulyadi, Selasa (26/7/2022).
Agenda sidang adalah mendengar keterangan ahli yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam keterangannya, ahli bahasa hukum atau linguistik forensik, Andika Duta Bahari menyampaikan secara bahasa, kalimat ‘jin buang anak’ bermakna negatif.
Secara sosial, bahasa dalam kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai tempat orang menghilangkan jejak kejahatan.
“Jin buang anak secara makna itu negatif. Secara sosial itu dimaknai sebagai tempat orang menghilangkan jejak kejahatan,” kata Andika di persidangan.
Menurut Andika, perkataan Edy Mulyadi sebagaimana dalam dakwaan cenderung sarkasme. Di mana kalimat tersebut menggunakan kata-kata pedas untuk menyakiti hati orang lain.
Baca juga: Terjadi Perselisihan dalam Sidang Edy Mulyadi, Hakim Minta Jaksa Tulis Keberatan
“Saya sangat menyayangkan dia sarkas. Sarkas itu kasar,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa penolakan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh pemerintah merupakan hak setiap orang.
Namun Edy Mulyadi dalam menyampaikan pesan penolakannya dipandang tidak tepat karena menyinggung pihak-pihak lain.
“Bahwa dia menolak IKN itu hak, tapi cara menyampaikan pesannya tidak tepat karena menyinggung sana-sini,” katanya.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.