David juga mempersoalkan tiba-tiba ada putusan pengadilan terhadap Ipda OS.
Padahal, keluarga korban tidak pernah dipanggil dalam persidangan.
"Tiba-tiba ada putusan tanpa ada pemanggilan. Sekarang ini sudah ada putusan dalam putusan ini jelas pelaku itu telah divonis," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus penembakan terhadap warga sipil ini terjadi di gerbang tol Bintaro, Jumat (26/11/2021).
Adapun pelaku penembakan adalah Ipda OS.
Ia bertugas sebagai polisi lalu lintas di unit patroli jalan raya (PJR) Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, peristiwa itu bermula dari laporan seorang pria berinisial O yang menghubungi Ipda OS karena merasa dibuntuti seseorang sejak di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Pria yang menguntit O diketahui mengaku berprofesi sebagai wartawan yang sedang melakukan liputan investigasi karena menduga seorang pejabat DKI membawa wanita ke hotel tersebut.
O akhirnya diarahkan Ipda OS untuk berkendara menuju Kantor Sat PJR 4 yang berlokasi di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sesampainya di lokasi tersebut, O sempat terlibat cekcok dengan pengemudi mobil Ayla yang menbuntutinya yang berisikan 4 orang penumpang.
Ipda OS sempat melepaskan tiga tembakan, tembakan pertama sebagai peringatan, sementara yang kedua dan ketiga diarahkan kepada 2 korban yakni PP dan MA.
Kedua korban ditembak karena diduga hendak menabrakan mobil ke Ipda OS.
Keduanya sempat dilarikan ke RS Pelni Jakarta Pusat untuk mendapatkan perawatan.
Namun, nyawa seorang korban, PP, tak tertolong dan meninggal dunia.