TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto, menerima empat santriwati yang merupakan korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Depok.
Dalam pertemuan tersebut, Yandri meminta kepolisian agar segera menahan tersangka yang hingga saat ini masih belum ditahan.
"Sebagai pimpinan MPR dan juga sebagai pimpinan Komisi VIII, tentu meminta secara serius dan sungguh-sungguh kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yg sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena kalau tidak, kita dianggap tidak serius terhadap para pelaku yg mencabuli anak-anak di bawah umur," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Politisi PAN itu menegaskan dirinya akan mengawal proses hukum ini, dengan tidak hanya mendorong pelaku dihukum lewat KUHP.
"Tapi harus ada pemberatan. Pemberatan itu bisa hukum kebiri atau hukuman mati sehingga tidak ada ruang toleransi kita untuk para pelaku ini seenaknya saja melakukan perbuatan yang tercela, apalagi sekali lagi anak di bawah umur," kata dia.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Depok Kembali Diperiksa terkait Kasus Kekerasan Seksual Terhadap 11 Santri
Menurut Yandri, polisi tidak perlu lagi menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kasus ini.
"Kalau sudah tersangka, korban sudah jelas, saya kira enggak perlu lagi, apa yang harus dihati-hatikan?" kata dia.
"Justru nanti akan timbul tanda tanya kenapa enggak ditahan. Ini sudah tersangka, korban jelas sudah datang, pihak pondok juga mengakui itu ada persoalan. Jadi menurut saya tidak perlu ada lagi pertimbangan lain kecuali tangkap itu pelaku," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum ustaz dan kakak kelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Jadi sudah disampaikan tadi, sudah naik sidik. Lalau ada empat jadi tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).
Zulpan menjelaskan, keempat tersangka itu, terdiri dari 3 orang ustaz dan satu santri laki-laki senior atau kakak kelas daripada korban.
"Sampai dengan hari ini tiga orang ustaz atau guru ngaji di Ponpes tersebut. Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior," imbuhnya.
Meski begitu, Zulpan belum menjelaskan lebih detail terkait penetapan tersangka kasus kekerasan seksual itu. Saat disinggung apakah keempat tersangka itu ditahan, ia juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
"Nanti akan disampaikan lebih detailnya. Yang jelas penyidik masih terus bekerja di lapangan," pungkasnya.