Zain meneruskan, kalau Polsek Batuceper sudah mengantongi identitas pelaku A yang masuk dalam Daftar Pencarion Orang (DPO) alias buron.
"Kita sudah tahu alamatnya, tapi A tidak ada di rumah dan kita sudah beritahu orang tuanya untuk segera menyerahkan diri," tegas Zain.
Kini ke-9 pelaku diancam Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke 1e dan 2e dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pagi Mencekam di Tangerang, Anak di Bawah Umur Dikepung Sambil Diacungkan Benda Tajam: Sini HP Lo!,
BERITA REKOMENDASI