Laporan Wartawan Wartawan Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zulpikar, eks Petugas PPSU yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya beriniasial E di Kemang, Jakarta Selatan, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi Zulpikar sebelumnya viral karena menganiaya pacar dengan cara menendang dan menabrak pakai sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Mampang, AKP Budi Laksono mengungkapkan Zulpikar kini sudah ditahan di Polsek Mampang.
"Iya tersangka dan sudah ditahan," kata Budi saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).
Budi menerangkan penahanan terhadap Zulpikar ini atas dasar laporan polisi tipe A yang dibuat polisi.
Hal ini karena E bersikukuh untuk tidak membuat laporan atas insiden penganiayaan yang dia alami.
Baca juga: Masih Cinta, Wanita Korban Kekerasan Sesama Anggota PPSU di Kemang Putuskan Berdamai
Namun, karena sudah menjadi perhatian publik, akhirnya laporan tipe A dikeluarkan penyidik.
"Sekarang untuk menjerat pelakunya kami bikin laporan model A," ungkapnya.
Di sisi lain, Budi melanjutkan, saat ini korban sudah dilakukan visum untuk mengetahui luka apa saja yang dia terima.
Visum itu dilakukan pada Selasa (9/8/2022) malam.
"Hasil visum belum keluar," jelasnya.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, video petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat bernama Zulpikar tega menganiaya kekasihnya bernama E.
Peristiwa terjadi di Jalan Kemang Dalam IV, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).