News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Petugas PPSU Aniaya Pacar: Pelaku Calon Suami Korban, Korban Ditendang & Ditabrak Motor

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bernama Zulpikar menganiaya seorang wanita, Eti, di Jalan Kemang Dalam IV, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), berinisial Z, telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita.

Penganiayaan dilakukan di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) siang.

Penganiayaan yang dilakukan si pasukan oranye tersebut pun terekam dalam video dan viral di sosial media.

Rupanya wanita yang berinisial EL, yang dianiaya si 'petugas oranye' tersebut merupakan kekasih pelaku.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi, mengatakan Z telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, EL.

Lantas, berikut fakta-faktanya, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:

Baca juga: Nasib Wanita yang Dianiaya Petugas PPSU di Jaksel, Korban Belum Mau Lakukan Visum meski Babak Belur

1. Video Viral

Dalam video yang beredar, Z tampak menganiaya sang kekasih hingga berkali-kali.

Pelaku tampak menendang wajah EL.

EL tampak terbanting, namun tak membalas perlawanan.

Z pun juga menjambak rambut korban.

Tak lama setelahnya, pelaku menaiki sepeda motor dan menabrak korban.

Korban juga tak memberikan perlawanan.

2. Z Jadi Tersangka

Dikutip dari Kompas.com, Z kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi.

"Sudah diproses (hukum). Iya kami arahkan ke tersangka," ujar Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

"Pasal (yang dipersangkakan terhadap Z) 351," ucap Supriyadi.

3. Z Dipecat

Baca juga: Eks Petugas PPSU Penganiaya Pacar di Kemang Jakarta Selatan Jadi Tersangka, Kini Ditahan Polisi

Z kini telah dipecat dari pekerjaannya.

Pemecatan itu telah dikonfirmasi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui laman Instagramnya @aniesbaswedan.

"Tidak ada ruang bagi kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, dan hukumannya adalah pemecatan seketika dan diserahkan kepada pihak berwajib."

"Pelaku kekerasan di video yang viral sudah kami ketahui dan langsung dipecat hari itu juga, lalu diserahkan kepada polisi untuk ditindak secara hukum. Korban sudah kami lindungi dan diberikan pendampingan kesehatan, psikologis dan hukum," tulis Anies dalam caption unggahannya.

4. Cemburu

Perempuan berinisial EL yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), Z. Penganiayaan yang dialami korban itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (8/8/2022) siang. (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi) 

Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan itu dipicu rasa cemburu pelaku.

"Ceritanya katanya cemburu si Zulpikar," kata Firdaus, dikutip dari TribunJakarta.com

Namun, Firdaus tidak menjelaskan secara detail alasan pelaku cemburu kepada korban hingga melakukan penganiayaan.

"Pengakuannya baru cemburu, kemudian saat kejadian ada orang lewat dan divideokan (penganiayaan)," ujar dia.

Menurut pengakuan EL, dia dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara selama satu tahun dan memiliki rencana untuk menikah.

"Itu calon suami saya. Dia cemburu," ujar El.

5. Korban Tak Ingin Laporkan Pelaku

Meskipun babak belur dianiaya sang kekasih, EL tak ingin melaporkan Z ke polisi, dilansir Kompas.com.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono, mengatakan, akibatnya, polisi pun harus menggunakan laporan tipe A untuk memproses hukum Z.

"Laporan itu tipe A, karena sampai sekarang ini korban tidak mau buat laporan," katanya.

Laporan tipe A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini