TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan mahasiswa turut andil dalam aksi demo sejuta buruh yang berlangsung di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Seperti para buruh, mahasiswa ini juga mendorong untuk dicabutnya Undang-Undang (UU) Omnibus Law.
Selain itu mereka juga membawa tuntutuan tolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan tolak RUU Sistem Pendidikan Naasional (Sisdikanas).
Kepala Departemen Agitasi Propaganda Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Muhammad Hafizd Irsyad mengatakan ada 100 mahasiswa UPN yang ikut hadir dalam aksi ini.
Namun mahasiswa lainnya seperti dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Universitas Laramadina, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta segera menyusul.
"Untuk hari ini teman mahasiswa mungkin hampir kurang lebih ada seribuan yang bakal gabung. Bakal nyusul, karena ini baru jam dua dan masih banyak yang acara. Banyak yang konfirmasi masih di perjalanan," ujar Hafizd.
Baca juga: Demo Hari Ini, Serikat Buruh hingga Ojol Tuntut Pencabutan UU Ciptaker, Massa Padati Gedung DPR
"UPN kita hari ini ada 100 orang. Untirta sudah datang. Paramadina masih perjalanan sama dari UIN," tambahnya.
Hafizd sendiri sadar, sudah banyak pihak melakukan aksi demo dengan membawa tuntutan yang sama tapi hasil masih nihil.
Namun, ia mengatakan mengatakan pihaknya akan terus mengawal dengan cara terus turun ke jalan menyampaikan aspirasi.
Hal ini tentu guna mendorong semua tuntutan yang dilayangkan kepada pemerintah dapat segera dikabulkan.
"Apa sih sih yg bisa dilakukan oleh kita? Selain menyuarakan pendapat ke jalan. Karena kita kan bukan orang yang punya kekuasaan buat ubah segala sesuatu. Kami di sini menyampaikan aspirasi dan memang itu yg bisa kita lakukan," tegasnya.
Diketahui, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (10/8/2022)
Aksi demo ini dilakukan karena pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya UUndang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.