"Sejauh ini kita sudah memeriksa lima orang saksi terkait dengan laporan tersebut," kata dia
Menurut Aldo, kelima saksi tersebut baru dari pihak pelapor yakni PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart).
"Kita klarifikasi lima orang itu dari saksi Alfamart seluruhnya, dari kasir, petugas toko, seluruhnya ada di TKP saat itu," ujar Aldo.
Saling memaafkan
Saat proses hukum berjalan di kepolisian, keluarga MA langsung meminta maaf kepada karyawan Alfamart dan manajemen.
Kedua belah pihak baik dari terlapor MA dan Alfamart akhirnya saling memaafkan di Polres Tangerang Selatan.
Pihak manajemen Alfamart pun yang awalnya sudah membuat laporan berujung mencabut berkasnya.
Baca juga: Mariana, Wanita yang Ancam Pegawai Alfamart Pakai UU ITE Ngaku Tak Sadar Cokelat Masuk Tasnya
"Dari pihak pelapor akan mencabut laporannya, secara otomatis bahwa proses penegakan hukum kita hentikan," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu di markasnya.
"Dari mediasi awalnya dari terlapor langsung meminta maaf, dari keluarganya juga terutama dari suami yang mengetahui kondisi daripada Mariana tersebut," kata Sarly.
"Sehingga terjadilah pertemuan kesepakatan untuk saling memaafkan dan dalam keadaan damai," tambahnya.
Idap penyakit kleptomania
Ia juga menjelaskan, motif Mariana menguntil tiga bungkus cokelat Cadburry dan dua sampo merek Rejoice di Alfamart Cisauk.
Usut punya usut, Mariana mengidap penyakit kleptomania alias kelainan jiwa memiliki keinginan mencuri yang tidak dapat ditahan-tahan.
Sekalipun barang tersebut tidak berharga atau tidak memiliki nilai ekonomi yang besar.