TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 3.
Diketahui, pendaftaran DTKS tahap 3 dibuka mulai hari ini, Senin (22/8/2022).
Pendaftaran akan dibuka hingga 10 September 2022 nanti.
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan dalam dua cara, yakni online melalui dtks.jakarta.go.id.
Yang kedua yakni bagi yang bermasalah saat mendaftar online, warga bisa mendatangi kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Baca juga: Golongan yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta
Berikut cara daftar DTKS secara online:
1. Buka laman dtks.jakarta.go.id
2. Buat akun bila belum memiliki akun
3. Login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat (bila sudah memiliki akun)
4. Pilih menu "Pendaftaran"
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam siste,
6. Pilih "Kirim"
Untuk diketahui, satu akun dapat digunakan untuk mendaftaran beberapa keluarga.
Baca juga: Tahapan Pendaftaran DTKS DKI Jakarta, Sosialisasi hingga Penetapan oleh Kementerian Sosial
Meski warga Jakarta bisa mendaftar, namun ada beberapa golongan yang tak bisa diusulkan untuk mendaftar DTKS.